SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar yang melibatkan mantan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, masih terus diproses di Mapolres Sampang. Meski pelapor sudah mencabut laporannya, korban tetap bersikeras agar kasus tersebut dilanjutkan hingga ke pengadilan.
H. Slamet Junaidi dilaporkan oleh pengusaha Sampang, Mohammad Toha, pada Mei 2024, terkait dugaan penipuan dalam jual beli suara pada Pemilu Legislatif Dapil XI Jawa Timur untuk DPR RI. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM. Meski uang telah dikembalikan oleh terlapor, pelapor akhirnya mencabut laporannya.
Pada Kamis, 12 September 2024, pukul 10.00 WIB, penyidik Polres Sampang menggelar mediasi dengan mengundang H. Toha, kuasa hukum H. Slamet Junaidi, Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Nofiantoro, dan Ahmad Azhar Moeslim, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengaku sebagai korban. Namun, Ahmad Azhar Moeslim menolak mediasi tersebut dan meminta agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
“Saya datang ke Polres Sampang memenuhi undangan mediasi. Namun, saya sampaikan kepada kuasa hukum H. Slamet Junaidi bahwa saya ingin kasus ini terus berlanjut hingga diputuskan di pengadilan,” ujar Ahmad Azhar Moeslim.
Meski uang senilai Rp1 miliar telah dikembalikan, Ahmad Azhar menegaskan bahwa pengembalian uang dan pencabutan laporan oleh Mohammad Toha tidak seharusnya menghentikan proses hukum. Ia merasa dirugikan karena H. Slamet Junaidi dinilai tidak menepati janji, sehingga ia menitipkan uang tersebut ke penyidik sebagai barang bukti dan mendesak agar penanganan kasus tetap berjalan.
“Saya gagal dilantik karena H. Slamet Junaidi tidak komitmen. Oleh karena itu, saya meminta agar proses hukum ini terus berlanjut dan penyidik menangani kasus ini dengan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum H. Slamet Junaidi, Abdul Qadir, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya restorative justice dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bahkan, menurutnya, Mohammad Toha selaku pelapor juga telah mencabut laporannya.
“Restorative justice sudah dilakukan dan laporan sudah dicabut. Jadi, Ahmad Azhar tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melanjutkan tuntutan ini,” kata Abdul Qadir. (MUHLIS/DIK)