SAMPANG, koranmadura.com – Dua pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan oleh polisi karena membawa narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah SA (35), warga Kecamatan Kalianget, dan UA (21), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap pada Rabu, 18 September 2024, di Kecamatan Sokobanah, karena melakukan tindak pidana narkotika.
“Pada pukul 00.15 WIB, Rabu dini hari, kami berhasil mengamankan dua orang asal Sumenep di wilayah Sokobanah karena membawa narkotika,” ujar Ipda Dedy pada Jumat, 20 September 2024.
Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri ke pemukiman warga dan bahkan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa untuk mengelabui petugas.
“Beruntung, keduanya berhasil kami amankan, dan barang bukti yang sempat dibuang ditemukan di pekarangan rumah warga setempat. Barang bukti tersebut berupa bungkusan putih yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram,” jelas Ipda Dedy.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku warga Sumenep ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)