PAMEKASAN, koranmadura.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih belum memberlakukan kenaikan tarif distribusi di Pasar Kolpajung. Sebab, masih dilakukan penataan sarana dan prasarana para pedagang.
Rencananya, retribusi di pasar tradisional yang bada di Pamekasan akan dinaikkan dari Rp 2000 menjadi Rp 6000. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Handiko Bayuadi mengatakan pemberlakuan tersebut masih menunggu penataan dan penertiban para pedagang. Setalah hal tersebut selesai, Perda dimaksud akan diberlakukan.
“Jadi kami masih memberikan waktu kepada pedagang untuk melengkapi kebutuhan, mungkin dalam waktu dekat,” ungkap Handiko Bayuadi, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, dalam penataan tersebut pihaknya masih memberlakukan jam operasi mulai pagi hingga 14.00 WIB. Namun setelah penaatan itu baru, jam operasi hingga pukul 21. 00 WIB.
“Kami juga intens melakukan sosialisasi kenaikan retribusi, insyaallah pendapatan pedagang akan meningkat,” klaimnya. (SUDUR/OBETH)