SAMPANG, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Makki, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis siang, 24 April 2025. Makki dinyatakan bersalah atas perkara penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik. Apalagi, akibat penelantaran tersebut, sang istri yang sah mengalami sakit hingga meninggal dunia. Majelis juga menegaskan bahwa status pernikahan antara terdakwa dan korban masih sah secara hukum karena belum bercerai.
“Putusan ini mencerminkan bahwa profesi sebagai tenaga pengajar seharusnya menjadi teladan, bukan justru menunjukkan sikap abai terhadap tanggung jawab keluarga,” ujar salah satu anggota Majelis Hakim.
Tak terima dengan putusan tersebut, Penasehat Hukum Makki, Sutrisno, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim dinilai terlalu berpihak pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mempertimbangkan pledoi yang telah diajukan.
“Kami tetap pada posisi awal, meminta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah. Kami akan ajukan banding dan menyiapkan memori banding dalam waktu dekat,” tegas Sutrisno.
Baca: Kasus Dugaan Penelantaran, Mantan Kepsek di Sampang Beberkan Pembelaan pada Sidang Pledoi
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari, juga menyatakan akan menempuh jalur banding menanggapi langkah dari pihak terdakwa. “Kami juga mengajukan banding,” singkatnya.
Perkara penelantaran istri dan anak ini didasarkan pada dakwaan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara. (MUHLIS/DIK)