SAMPANG, koranmadura.com – Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton asal Kabupaten Sampang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang. Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap dalang di balik distribusi ilegal pupuk bersubsidi tersebut.
Kasus ini terungkap pada 3 April 2025, saat petugas mengamankan satu unit truk berpelat nomor W 8926 UA yang mengangkut 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk jenis ponska. Truk tersebut dicegat di wilayah Kecamatan Karang Penang saat dalam perjalanan menuju Madiun, Jawa Timur. Diduga, pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya serius menindak penyalahgunaan pupuk subsidi yang sangat merugikan negara dan petani.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait,” ujar AKBP Hartono pada Kamis, 24 April 2025.
Baca juga: Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi Diamankan Polres Sampang, Hendak Dibawa ke Madiun
Menurutnya, sejauh ini baru sopir truk bernama Mohammad Fatoni yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian juga telah memanggil dua orang yang diduga sebagai pihak yang menyuruh sang sopir, namun salah satu di antaranya tidak hadir pada panggilan pertama.
“Kasatreskrim terus berupaya melakukan pemanggilan ulang. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan lakukan penjemputan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Hartono menambahkan, fokus saat ini adalah mengungkap siapa aktor intelektual di balik pengiriman ilegal tersebut sebelum menelusuri jalur distribusi dan oknum yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan distributor resmi atau instansi terkait.
“Kami ingin Sampang bebas dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Apalagi jumlah pupuk subsidi terbatas, dan ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada penyaluran yang tepat sasaran,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)