SUMENEP, koranmadura.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memperkuat komitmennya dalam mencegah perkawinan anak di kabupaten paling timur Pulau Madura yang masih cukup tinggi.
Komitmen itu ditegaskan Ketua TP PKK Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, dalam pertemuan bersama TP PKK kecamatan se-Kabupaten Sumenep di Gedung Korpri, Selasa, 29 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Mbak Nia, sapaan akrab Nia Kurnia Fauzi, menyampaikan bahwa angka perkawinan anak di Sumenep masih menjadi tantangan serius.
“Salah satu tantangan serius kita saat ini adalah masih tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Menurutnya, perkawinan anak bukan hanya melanggar hak-hak anak, tapi juga bisa berdampak panjang terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta masa depan mereka.
Lebih lanjut, istri Bupati Sumenep ini mengatakan bahwa anak yang menikah di usia dini sangat rentan mengalami putus sekolah, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Setiap anak berhak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan diri secara matang sebelum membangun rumah tangga.” tambah dia.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sumenep, tren pengajuan dispensasi nikah memang menurun: dari 2.029 kasus pada 2020, menjadi 212 kasus pada 2024. Sementara pada awal 2025, tercatat 23 pengajuan di Januari dan 16 di Februari.
“Meski angkanya terus menurun, tapi ini tetap jadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mewujudkan Sumenep sebagai kabupaten nol persen perkawinan anak, demi mencetak generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan mampu membawa Sumenep menjadi lebih maju,” tambahnya.
TP PKK Sumenep mendorong pengembangan program Desa Model Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Sadel Cepak) dan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk guru, tokoh agama, karang taruna, hingga komunitas akar rumput.
“Kader PKK harus jadi garda terdepan. Setiap edukasi kecil di desa, keluarga, majelis taklim, dan posyandu adalah investasi besar bagi masa depan bangsa,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)