SAMPANG- Banyak yang bertanya-tanya sistematika ketentuan terkait biaya persewaan pemakaian gedung balai pertemuan umum (BPU) di Kabupaten Sampang. Pasalnya harga sewa yang diterapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) selaku pihak pengelola tidak jelas. Sehingga banyak terjadi ketimpangan dan ketidak samaan harga saat menyewa gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sampang itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran madura, harga sewa BPU yang diterapkan yaitu mulai kisaran dari Rp 650 ribu sampai Rp 2.6 juta sekali sewa dalam 24 jam. Bahkan ketentuan harga dinilai kurang transparan sebab selama ini pihak pengelola kurang memberikan penjelasan terkait ketentuan harga tersebut.
Kepala DPPKA Suhartini Kabtiyati melalui Kabid Aset Bambang Indra Basuki menanggapi adanya persoalan ketidak samaan harga sewa BPU. Menurutnya pihaknya sudah menjelaskan sebelumnya kepada penyewa jika memang harga sewa BPU tidaklah sama. Sehingga dia tidak menepis jika masyarakat mempertanyakan kejelasan harga itu.
”Perbedaan tarif merupakan kebijakan, jadi masalah tidak sama harga tarif yang diberikan oleh kita itu sudah wajar. Namun juga yang perlu dijelaskan jika harga lantai atas memang berbeda dari harga lantai bawah,” ujarnya.
Menurutnya, tentu kebijakan yang dimaksud tetap mengacu pada Peraturan daerah yang ada. Karena BPU merupakan aset yang dikelola dan diperdakan dalam taraf sewanya. ”Jangan salah paham dulu ketika harga tarif tidak sama, kita sudah diatur oleh Perda, jadi semua sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketika ditanya Perda yang mengatur harga sewa BPU, Bambang menjelaskan jika sebelumnya Perda No 6 2011 tentang retribusi jasa usaha. Namun Perda tersebut menurut Bambang mengalami perubahan, yakni Perda No 3 2014 dengan sewa tarif 2.6 juta. ”Sesuai Perda yang diatur dalam Perbub, tarif sewa dua juta enam ratus, itu untuk fasilitas gedung, seperti meja, AC, sound system, jadi diluar itu tarifnya berbeda lagi,” jelasnya.