SUMENEP– Kuasa hukum Bambang Hermanto, Kamarullah mengancam akan melaporkan KPU Kabupaten Sumenep dan caleg terpilih Demokrat A Kurdi, ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.
Menurut Kamarullah, alat bukti yang diajukan KPU dalam sidang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh A Kurdi di persidangan PTUN Surabaya sudah berubah, bukan berkas persyaratan caleg sebagaimana menjadi gugatannya.
Alat bukti yang diajukan KPU berupa copy surat keterangan dari Departemen Pendidikan Nasional Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Selatan Nomor 19014/Dikmen/IV/2014 tanggal 20 Juni 2014, dan STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama swasta Utama 1 Matraman Jakarta Timur atas nama A Kurdi serta STTB SMA Swasta Mu’awanah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Yang menjadi janggal, legalisir STTB (surat tanda tamat belajar) itu tanggal 9 Juni 2014. Padahal penyerahan persyaratan caleg itu kan sudah tahun 2013,” kata Kamarullah, Minggu (17/8)
Kamarullah menilai, ada konspirasi antara KPU Sumenep dengan A Kurdi sebagai caleg terpilih. Sebab, ada rekayasa persyaratan caleg yang diajukannya di persidangan PTUN. “Ini sudah ada rekayasa. Sudah ada konspirasi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu,” tandasnya.
Kamarullah mengancam akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pemalsuan dokumen STTB/ijazah dan surat lainnya yang dijadikan surat autentik baik oleh KPU maupun A Kurdi ke Polda Jatim dan Mabes Polri. Karena tindakan caleg terpilih dari Partai Demokrat tersebut sudah melibatkan banyak pihak di Jakarta. “Dalam waktu dekat kami akan laporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Mabes Polri,” katanya.
Sebelumnya, A Kurdi, caleg terpilih Partai Demokrat dilaporkan Bambang Hermanto, dengan dugaan penggunaan ijazah palsu ke PTUN Surabaya. Saat ini, proses hukumnya sudah sampai di pengajuan jawaban dan alat bukti oleh KPU Sumenep.