BANGKALAN – Rencana untuk mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) rupanya tak bisa secepatnya terlaksana. Pengajuan yang dikirim kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan semakin tak jelas. Padahal terbentuknya lembaga tersebut diyakini bisa memfasilitasi kepentingan para konsumen yang ada.
“Keluhan konsumen masih belum terfasilitasi, karena BPSK-nya belum terbentuk. Pengajuannya belum ada kejelasan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangkalan, Abd Razak.
Selama ini, keluhan masyarakat yang merasa dirugikan terhadap sebuah pelayanan belum tertangani dengan baik. Sebab, tidak ada lembaga langsung yang memfasilitasi kepentingan konsumen ini. Otomatis akan berpengaruh terhadap pelayanan.
Dasar hukum dalam pembentukan BPSK merunut pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, hingga satu tahun ini, belum ada tanggapan mengenai pembentukannya.
“Pengajuannya sudah dikirim lama. Meliputi, struktur kenaggotaan dan lainnya. Akan tetapi, belum ada tanggapan. Apalagi, peralihan kepemimpinan ke depan turut mempengaruhi lambatnya persetujuannya,” terangnya.
Anggota dari BPSK berasal dari beberapa kalangan, pemerintah, pengusaha, dan organisasi masyarakat lainnya. Sehingga keberadaannya diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari keluhan konsumen dan masyarakat.
“Kita berharap agar BPSK segera terbentuk. Meski sudah menunggu lama, persetujuan dari kementrian” harapnya.