BANGKALAN – Habib Sholeh Alatas (37), warga Dusun Lok Plok Desa Trogan Kecamatan Klampis, dibuat geram oleh Polres Bangkalan. Korps berbaju hijau ini tak kunjung melakukan penahanan terhadap Malik Amrullah (26) dan Abd. Aziz, warga Tobaddung Kecamatan Klampis tak kunjung ditahan. Padahal Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah.
“Saya sebagai korban dari kasus penipuan ini, sangat geram dan kecewa terhadap kinerja Polres Bangkalan. Sampai saai ini kedua tersangka tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di luaran,” sesal Habib Sholeh Alatas. Apalagi kata Habib, kasus ini berjalan sangat lamban dan terdapat indikasi permainan dalam kasus tersebut. Apalagi, laporan kasus itu telah masuk ke meja penyidik sejak 26 Juli waktu lalu. Sampai saat ini, tidak ada perkembangan yang menggembirakan justru membuat semakin resah. Petugas kepolisian selalu memberikan alasan melakukan pengembangan penyidikan. Namun dari hasil pengembangan itu tidak juga melakukan penahanan.
“Dalam surat yang saya terima nomor B/79.b/X/2014/ Satreskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan kepolisian tidak menahan itu apa?,” keluhnya. Menurut Habib, sebagai aparat penegak hukum seharusnya bersikap tegas dan serius dalam menangani suatu perkara. Kasus sekecil ini saja membutuhkan waktu yang cukup lama. Bagaimana dengan kasus-kasus yang lebih besar. Dengan demikin, lambannya dalam proses ini menimbulkan kesan negatif terkait profesionalisme kerja aparat kepolisian.
“Penegakan hukum dalam artian sebagai panglima untuk meneggakan keadilan jangan sampai tebang pilih. Saya khawatir ada permainan di dalam sehingga membuat penganana kasus ini berlarut-larut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono melalui Kasat Reskrim, Andy Purnomo membantah jika dikatakan lamban menangani kasus penipuan tersebut. Andy beralasan kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lanjutan.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tugas penyidik melengkapi berkas dan melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntasakan perkaranya,” kelit Andy.
Sekedar mengingatkan, kronologis kasus ini berawal pada hari jumat 14 Maret 2014 sekitar 15.00 WIB. Habib Sholeh Alatas membeli sebidang tanah Kohir No.721 persil 38 Blok II seluas 505 M2, a.n Malik Amrullah yang terletak di Desa Tobadung Kecamatan Klampis. Kemudian terjadi kesepakatan harga oleh kedua belah pihak sebesar Rp.170.000,000,- dengan rincian telah dibayar dimuka Rp.3.000.000,- sebagai tanda jadi. Selanjutnya dibayar lagi sebesar 147.000,000, sedangkan sisanya sebesar Rp.20.000,000, akan dibayar apabila proses konversi/persetifikatan telah selesai. Akan tetapi, pada Minggu akhir bulan Juni 2014, Habib Sholeh Alatas mandapat informasi objek tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang Fathur Rozi warga Kecamatan setempat. DONI HERIYANTO/RAH