
SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjanji akan sanksi tegas sejumlah toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan toko modern. Setelah penyisirian toko Indomart Dan Alfamart selesai di semua kecamatan.
Kasi Ops Satpol PP Sampang Moh Shadiq mengatakan, tidak akan membiarkan toko modern melanggar ketentuan yang tercamtum dalam Perda. Sebab setelah penegak Perda melakukan penyisiran terhadap Indomart dan Alfamart pekan lalu. Ditemukan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tetap akan memberikan sanksi terhadap toko modern yang melanggar perda,” katanya.
Dikatakan, sanksi yang akan diberikan berupa surat teguran kepada menejemen toko agar jam buka dilakukan sesuai dengan Perda. Bahkan, kalau masih tidak mematuhi, penegak Perda akan kembali memberikan surat. Namun surat itu, surat perjanjian tutup paksa jika masih melanggra Perda. “Kami tegaskan, kalau tidak mematuhi Perda, terpaksa kami tindak tegas sesuai Perda,” tegasnya.
Menurutnya, jika surat dua kali yang dilayangkan tidak di indahkan, penegak Perda berjanji akan menutup paksa toko tersebut meskipun sudah mendapatkan idzin. Karena, tidak memathui aturan yang berlaku. “Kami akan tutup paksa jika masih mengkal buka di luar jam ketentuan yang tercamtum dalam Perda,” jelasnya.
Katanya, jam buka-tutup toko modern yang ada di Kota Bahari banyak yang melanggar dari ketentuan Perda. Terbukti, saat dilakukan pencatatan pekan lalu, ditemukan jam buka-tutup melebihi deri ketentuan Perda. “Ada yang buka jam 6:00- 23.00 wib, ada juga yang buka pada pukul 7-22 wib, bahkan ada juga yang membuka selama 24 jam,” tuturnya.
Perlu diketahui, ketentuan dalam Perda jam buka- tutup toko meodern seperti Indomar-Alfamart, pada hari Senin-Juma’at jam buka toko modern pada pukul 10.00 sampai 22.00 Wib. Sementara hari Sabtu-Minggu jam buka tersebut 10.00 sampai 23.00 Wib, lebih dari itu tidak di perbolehkan sesuai ketentuan Perda.
Diberitakan sebelumnya, puluhan petugas Satpol PP menyisir toko modern di mulai di wilayah perkotaan Sampang dan dilanjutkan menyisir ke Kecamatan Torjun. Namun, dalam penyisiran itu, penegak Perda tidak memberikan sanksi apapun dengan dalih masih akan dilakukan pendataan dulu. Bahkan, saat mengumumkan ada sejumlah toko modern yang melanggar Perda, petugas hanya mencatat saja. Setalah itu, petugas yang menggunakan mobil operasionalnya langsung pulang ke markasnya.
(RIDWAN/LUM)