JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mene-tapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) se-rentak 2015.
Dalam salah satu poin tentang PKPU Pilkada disebutkan bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keputusan ini disambut secara berbeda oleh dua Golkar yang tengah bertikai.
DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono misalnya, menyambut baik terbitnya PKPU ini. Sementara, Golkar kubu Aburizal Bakrie justru meradang. “Penetapan kepesertaan Parpol dalam Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 4, padal 23, dan pasal 29 ayat 1 (c),” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Yorrys Raweyai, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5).
Menurutnya, hingga saat ini kepe-ngurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam SK Kemenkumham No M.HH-01/AH/11/01 tanggal 23 Maret 2015. “DPP Partai Golkar yang berhak untuk mengikuti Pilkada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar,” jelasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan KPU akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. “Kita pasti akan pedomani putusan Kemenkumham, kalau saat ini sedang digugat, ya kita juga hormati,” kata Komisioner KPU Arief, di Jakarta, Minggu (3/5)
Arief menyarankan agar seluruh partai politik yang tengah bersengketa untuk dapat segera mengakhiri perselisihan tersebut dan melakukan islah. Apalagi, kata dia, waktu pendaftaran Pilkada sudah semakin dekat, pada 26-28 Juli 2015.
Namun, jika masih tetap bersengketa, KPU akan menentukan partai politik yang berhak mengikuti Pilkada berdasarkan hasil keputusan hukum tetap. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-undang Pilkada. “Saya berharap pihak yang bersengketa bisa mempercepat proses persidangan atau selesai lah proses persidangan dengan masing-masing pihak mencabut gugatannya,” ujar Arif.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan bahwa PKPU belum mengakomodir rekomendasi Komisi II DPR RI. Terutama, lanjut politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu, pada soal bilamana partai yang mengalami dualisme kepengurusan belum kunjung islah. “Memang yang belum dilakukan sepenuhnya itu adalah soal kalau tidak islah. Juga kalau tidak incraht , itu yang belum diakomodir. Satu poin itu,” ucapnya.
Rambe ingin KPU mengakomodasi rekomendasi Komisi II DPR bahwa KPU mempertimbangkan putusan pengadilan yang terakhir. Jika ini dilakukan maka Golkar kubu Ical yang akan bisa mencalonkan di pilkada. Sementara jika tidak diakomodasi maka Golkar tidak bisa mengajukan calon.
Menurut Rambe, KPU seharusnya menghargai kepengurusan yang merupakan peserta Pemilu tahun lalu (baca kepe-ngurusan Golkar Ical). Sebab, tegas Rambe, pengurusan ini telah memiliki sejumlah kursi di legislatif daerah-daerah.
“Saya kira, partai politik peserta pemilu tahun 2014 harus dihargai. Kalau nggak, dihitung kursinya. Orang untuk menjabat, untuk mencalonkan, itu diperhitungkan dari kursi yang diperoleh di DPRD,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Hingga saat ini, gugatan kubu Ical mendapatkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membuat SK kepengurusan Agung ditunda.
Demikian halnya dengan PPP. SK Menkumham untuk kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy telah dibatalkan oleh PTUN. Namun Menkumham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan hingga kini masih dalam proses. Jika tak kunjung usai sampa masa akhir penutupan pendaftaran Pilkada serentak 28 Juli mendatang, dua Parpol ini terancam tidak bisa ikut Pilkada.
(GAM/ABD)