Oleh: MH. Said Abdullah
Anggota DPR RI, asal Madura.
Kabupaten Sumenep tergolong daerah tingkat II yang memiliki kepulauan relatif banyak. Berdasarkan data di Bappeda, Kabupaten Sumenep sampai saat ini memiliki 126 pulau. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Sumenep memang intens mengawasi terutama sejak tahun 2008 beredar isu ada oknum mencoba menjual pulau-pulau yang tanpa penghuni ke pihak asing.
Berdasarkan hasil pengamatan selintas dari kunjungan ke Pulau Giliraja, Pemerintah Daerah terlihat masih sebatas mengawasi. Upaya serius mengelola kepulauan belum optimal karena memang letak geografis serta keterbatasan anggaran. Kometmen keseriusan memperhatikan kepulauan juga kurang mewarnai sehingga banyak pulau-pulau terutama yang tak ada atau sedikit penghuni seperti terlantarkan.
Dalam konteks nasional selama ini pemerintah memang belum serius memperhatikan daerah kepulauan. Bisa jadi baru di UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah –yang merupakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014- perhatian terhadap daerah kepulauan mendapat penegasan formal.
Pasal 29 ayat 1 pada UU tersebut di atas ditegaskan bahwa “Untuk mendukung penyelenggaraan peme-rintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang berciri Kepulauan. Lalu pada ayat 3 masih di pasal yang sama disebutkan bahwa “Dalam menetapkan kebijakan DAK Pemerintah Pusat harus memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan.
Persoalannya bagaimana terkait perhatian pada daerah kepulauan yang ada di tingkat Kabupaten? Apakah juga mendapat prioritas perhatian sebagaiamana Provinsi yang berciri kepulauan. Apakah 126 pulau di Kabupaten Sumenep, juga menjadi bagian dari prioritas perhatian pemerintah?
Secara formal pada UU Pemerintah Daerah pene-gasan perhatian melalui kebijakan DAU dan DAK memang sebatas provinsi. Namun di UU itu juga ditegaskan tentang pembagian perhatian pada tingkat Kabupaten dan Kotamadya. Artinya Kabupaten dan Kotamadya yang berada di Provinsi Kepulauan terakomodir riil UU Pemda tersebut.
Jika mengacu kreteria Provinsi Berciri Kepulauan sebagaimana ditegaskan pada pasal 1 ayat 19 yang menyebutkan bahwa Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakte-ristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya, Jawa Timur termasuk di dalamnya. Jadi artinya ada peluang daerah-daerah kepulauan di Kabupaten Sumenep mendapat prioritas perhatian melalui kebijakan DAU dan DAK.
Kunjungan ke Pulau Giliraja, Kecamatan Giligen-ting(2/5/2015) walau tidak terlalu lama banyak memberi inspirasi tentang perlunya lebih intens perhatian pada 126 pulau di Kabupaten Sumenep. Dengan legitimasi UU Pemda, rasanya optimis pulau-pulau di Kabupaten Sumenep ke depan akan lebih mendapat perhatian serius; tidak sebagaimana sebelumnya yang terlantarkan seperti anak tiri. Kunjungan silaturrahmi memang selalu membuka peluang membawa berkah pada siapapun, jika ditindaklajuti langkah riil. Begitulah. [*]