
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Belasan karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di jalan KH. Hasan Genggong Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigara Kota Probolinggo menyegel tempat kerjanya. Penyegelan dilakukan sebagai buntut kemarahan karyawannya.
Mereka sudah tujuh bulan tidak digaji sejak November 2015. Pintu keluar dan masuk SPBU itu, ditutup dengan pagar sesek (gedek) dengan alasan agar pemiliknya datang. Sebab selama tujuh bulan pemilik yang tinggal di Malang belum pernah menemuinya. Bahkan saat diundang hearing oleh Komisi C DPRD Kota Probolinggo , yang bersangkutan tidak datang. “Ya biar pemilik SPBU ini datang. Kami mau minta hak kami. Sudah tujuh bulan kami tidak digaji, kami juga mau minta tunjangan hari raya (THR),” jelas Faisol, kepada wartawan, Sabtu (27/6) kemarin.
Faisol menyebut dua belas rekan kerjanya dibayar tidak sesuai Upah Minimum Kabupatan atau Kota (UMK) sebesar Rp 1.450.000. Mereka digaji hanya Rp 450 ribu setiap bulannya bertahun-tahun. Karena itu jika nantinya pemilik datang, dirinya akan meminta gaji selama tujuh bulan tersebut. “Enggak apa-apa Rp 450 ribu. Dari pada gaji sesuai UMK, tapi tidak dibayar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta kepastian statusnya. Apakah telah diberhentikan (PHK) atau tidak. Sebab selama ini mereka statusnya digantung. Tidak diberhentikan dan tidak digaji. “Kalau di-PHK, kami mau menuntut uang pesangon. Kalau kami sudah diberhentikan, bisa bekerja lain. Kalau digantung terus kan tidak bisa kerja lain,” tandas Faisol.
Oleh karena itu, Faisol dan sebelas rekan kerjanya mengaku sangat kecewa. Selain memagar dua pintun SPBU tempatnya bekerja, mereka juga menempelkan sejumlah poster yang bertuliskan kecaman dan permintaan.
Diantaranya, SPBU kami segel karena bermasalah dengan karyawannya, Kewajiban telah kami penuhidan sekarang kami menuntut hak yang juga harus dipenuhi, Buruh juga ingin hidup sejahtera wujudkan permintaan kami dan buruh juga manusia kami butuh tanggungjawab bukan bantuanmu serta kami punya harga diri.
Disnaker Menyanyangkan Penyegelan
Terkait penyegelan SPBU di jalan KH Hasan Gengong Kota Probolinggo, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Sudiyanto, mengatakan tidak akan bertanggungjawab terhadap penyegelan yang dilakukan karyawannya, jika di kemudian hari ada masalah.
Mengingat, sebelum melakukan pemagaran SPBU, karyawan tidak berkoordinasi dengan pihaknya. Karenanya, pihaknya Sudiyanto menyayangkan penyegelan tersebut, kendati karyawan amat kecewa. “Seharusnya mereka menahan diri. Menunggu sampai SPBU itu laku dijual,” terangnya.
Mantan kepala Satpol PP ini, menjelaskan pemilik telah berjanji akan membayar kewajibannya terhadap karyawan, setelah SPBU-nya laku dijual. Janji itu disampaikan saat pegawai Disnaker bersama LSM yang mendampingi karyawan menemui yang bersangkutan di Malang beberapa minggu yang lalu. “Belum ada kepastian, karena Awang pemilik SPBU sampai kini belum ketemu,” ucap Sudianto.
SPBU yang disegel tersebut merupakan milik Awang. Yang bersangkutan bersama istrinya yang bernama Nuke ada masalah keluarga dan hendak bercerai. Karenanya, saat dihubungi, Nuke tidak tahu menahu soal nasib karyawan suaminya. Mengingat SPBU sudah milik suaminya.
Sudianto berjanji akan tetap berusaha mencari keberadaan Awang, dan berkeyakinan sang pemilik akan diketahui keberadaannya, setelah SPBU-nya laku dijual. “Kalau laku, dia pasti butuh pemerintah. Nah disana kami nanti bisa mempertemukan pemilik dan karyawan. Kami sifatnya hanya memfasilitasi. Kalau ada persoalan yang tidak bisa difasilitasi, monggo lapor ke Pangadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)