BANGKALAN, koranmadura.com – Adanya kabar mengenai pungutan uang buku kepada siswa menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan. Padahal, biaya pendidikan tahun ajaran 2015-2016 di Kabupaten Bangkalan dinyatakan gratis, terkecuali biaya pendidikan yang sifatnya personal. Oleh karena itu, sekolah yang ada jangan sampai membebankan biaya kepada siswa menyangkut kebutuhan belajarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menjelaskan, semua biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP dan tingkat SMA dari buku hingga kegiatan ektra kurikuler gratis. Siswa tidak dibebani biaya. Bagi siswa atau wali murid yang merasa ada pungutan liar agar disampaikan kepada Disdik untuk ditindaklanjuti. Namun, diyakini pungutan semacam itu tidaklah ada. Sebab, pemenuhan kebutuhan sekolah sudah diambilkan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Biaya itu sudah diambilkan dari BOS, terkecuali biaya personal siswa yang tidak gratis seperti seragam sekolah yang ditentukan oleh pihak sekolah seperti batik sebagai ciri khas sekolah,” jelas Bambang, Senin (27/6).
Pihaknya menghimbau kepada semua sekolah agar tidak memungut biaya kepada siswa dengan dalih apapun. Sebab, biaya sekolah untuk siswa sudah ditanggung oleh pemerintah. Memungut sesuatu diluar ketentuan telah melanggar aturan hukum. Konsekuensinya, tuntutan hukum bisa menjerat oknum yang melanggar.
“Jika ditemukan sekolah melakukan pemungutan kepada siswa untuk segera dilaporkan kepada Disdik. Kami akan tindak tegas,” pintanya.
(MOH RIDWAN/RAH)