PAMEKASAN, koranmadura.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah haji tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan atau profesi, selama meninggalkan tugasnya untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, terdapat 39 PNS dari berbagai instansi dan golongan yang cuti besar, dalam waktu satu bulan lebih lamanya. Namun, jumlah itu belum hasil akhir, sebab diperkirakan masih ada PNS yang belum menyetorkan berkas pengajuan cuti.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Pamekasan, Suharto menjelaskan pengajuan cuti besar itu seharusnya diajukan seminggu sebelum PNS meninggalkan tugasnya untuk kegiatan ibadah haji.
Untuk PNS di lingkungan SKPD harus mendapatkan surat pengantar dari SKPD terkait, dengan melampirkan SK CPNS, SK PNS, SK jabatan dan syarat lainnya. Khusus untuk guru SD, syarat tersebut diajukan ke Cabang Dinas Pendidikan (cabdin) dan tembusan ke Dinas Pendidikan (disdik), kemudian diserahkan ke BKD setempat.
“Kami kira tidak sulit untuk melengkapi persyaratan cuti haji karena kelengkapan berkasnya ada di tangan PNS masing-masing. Apalagi cuti haji itu sudah cukup jelas tujuannya, sehingga, pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan cuti pasti memberikan kemudahan,” kata Suharto.
Berkas pengajuan cuti dalam waktu yang lama itu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) untuk laporan PNS yang tidak bisa menjalankan tugasnya karena ijin dalam waktu yang lama, sehingga tunjangan bagi PNS yang bersangkutan dihentikan sementara.
Pencabutan tunjangan itu sudah biasa dilakukan bagi setiap PNS yang mengambil cuti besar seperti menunaikan ibadah haji. Bagi tenaga pendidik yang dicabut tunjangan profesi dan guru terpencil, sedang tunjangan jabatan, bagi kepala bidang (kabid), kepala dinas atau kepala sekolah.
“Kami berharap bagi yang melaksanakan cuti segera diajukan berkas permohonannya. Karena ini berkaitan dengan pencabutan tunjangan selama tidak bisa bertugas. Kalau gaji tetap per bulan sesuai dengan golongan masing-masing,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)