
SUMENEP, koranmadura.com – Di Jalan Raya Lenteng-Ganding, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Rabu (28/10) sekitar pukul 08.19 WIB, ada baliho pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Za-Eva). Ukurannya cukup besar, bahkan lebih besar dari baliho yang diproduksi oleh KPU setempat.
Baliho berukuran cukup besar itu terlihat di bahu jalan raya sisi utara. Selain ada gambar pasangan calon dan gambar sepeda motor, juga terdapat bacaan, salah satunya: PASANGAN SUMEKAR di bagian paling atas, kemudian disusul di bawahnya masing-masing ZA-EVA, MENUJU, PERUBAHAN.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan baliho tersebut, Sekretaris Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Zahrir Ridlo mengaku masih belum mengetahui tentang keberadaan baliho tersebut. Pihaknya mangaku masih akan mengecek langsung keberadaannya.
“Saya tidak tahu, karena belum dapat informasi. Tapi kita cek dulu, apakah itu memang dari tim kami, atau teman-teman relawan, atau bahkan warga yang ingin menaruh itu. Makanya kita akan cek dulu,” paparnya di kantor KPU Sumenep usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan DPTb1, Rabu (28/10).
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sumenep, Anwar Noris mengatakan bahwa baliho tersebut melanggar. Karena sesuai aturan, tim pasngan calon tidak boleh membuat dan memasang alat peraga kampanye sendiri. “Kalau selain yang dibuat oleh KPU, berarti melanggar,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kali ini, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU. Bukan saja pengadaannya, pemasangannya juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
APK itu bisa berupa: baliho paling besar ukuran 4 x 7 m dan paling banyak 5 buah bagi setiap pasangan calon untuk kabupaten; umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 m, paling banyak 20 buah bagi setiap pasangan calon di setiap kecamatan; dan spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa.
Di Kabupaten Sumenep, pemasangan APK sudah dilakukan oleh KPU. Untuk pemasangan baliho, ditempatkan di empat titik yang dinilai strategis oleh KPU berdasarkan hasil survei lokasi beberapa waktu lalu, yaitu di sebelah utara jembatan Kebonagung; simpang tiga Pamolokan, simpang empat jalan KH. Mansur dan di depan SDN Kolor.
(FATHOL ALIF)