
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Satuan Polisi lalu lintas Polres Probolinggo, mengamankan seorang pemuda yang membawa sejumlah obat-obatan terlarang. Ia adalah FR (20) remaja warga Desa Selogudig, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten setempat.
Sebelum dibekuk petugas, tersangka sempat mencoba menghindar dan kabur dari para petugas yang tengah melaksanakan razia kendaraan bermotor, dalam rangka Operasi Zebra Semeru, di wilayah hukum Polres Probolinggo, Selasa (3/11).
Saat itu tersangka nampak tergesa-gesa mengendarai sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Vixion berwarna merah ber nopol N 6992 NY. Tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan ke semak-semak.
Polisi yang curiga atas bungkusan tersebut lantas mengambilnya. Hasilnya, Polisi mendapati sejumlah obat-obatan terlarang yakni lima puluh satu pil jenis Trihexyphrlenidyl. Kemudian dengan sigap menangkap tersangka.
Sempat terjadi tarik- menarik saat proses penangkapan dilakukan. Namun, tersangka mencoba melarikan diri dan meronta-ronta dari sergapan sejumlah petugas lalu lintas. Selang beberapa meneit kemudian, akhirnya bisa diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ahmad Hudi Arif, membenarkan jika ada seorang pemuda yang ditangkap anggotanya saat operasi lalu lintas digelar, karena kedapatan membawa sejumlah obat-obatan terlarang.
“Saat ini, proses hukum tersangka sudah dilimpahkan ke Unit Satreskoba Polres Probolinggo, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan,” terangnya.
Kasatlantas menambahkan, tersangka ditengarai merupakan salah satu sindikat dari jaringan peredaran narkoba antar kota yang fokus penjualannya ditargetkan untuk kalangan anak muda.
“Penyalahgunaan pil tidak bisa dianggap enteng. Harganya tergolong murah, jadi sangat rawan digunakan oleh kalangan pelajar. Oleh karena itu, kami akan mendalaminya, jangan sampai marak beredar di masyarakat, mudah didapat untuk disalahgunakan,”papar AKP. Ahmad Hudi Arif.
(M. HISBULLAH HUDA)