
PAMEKASAN | koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali melakukan penertiban Pedangang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kompleks Citra Logam Mandiri, Kamis (14/7). Pada penertiban kali ini, petugas mengobrak-abrik dagangan milik PKL tersebut. Bahkan ada sebagian jualan mereka ditendang keras.
Pantauan Koran Madura, saat petugas mengobrak-abrik dagangannya, para PKL tersebut tidak bisa berbuat banyak, kecuali minta maaf kepada petugas. Mereka jugaminta petugas tidak bertindak kasar. Namun petugas tetap mengobrak-abrik dagangan mereka.
“Jangan ditendang dagangan saya. Pak, mohon maaf. Tega sampean, Pak,” rengek salah seorang PKL sambil menyembah-nyembah pada petugas Pol PP yang telah kehabisan kesabarannya itu.
Kasi Operasi Satpol PP Pamekasan, Misyanto mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan keras kepada sejumlah PKL di kompleks CML. Itu dilakukan setelah peringatan yang disampaikan berulangkali kepada mereka selalu diabaikan.
Tidak hanya peringatan langsung, petugas juga telah menempelkan banner larangan keras berjualan di kompleks CML, tetapi para PKL tersebut tetap beroperasi. Membuat petugas terpaksa melakukan tindakan agak kasar itu.
“Kami memang menertibkan dengan keras dan tegas, karena PKL di CML itu bandel dan tidak mau diatur,” kata Misyanto.
Menurut Misyanto, PKL di kompleks CML sebenarnya telah sering dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP. Hanya saja, penertiban itu tidak membuat mereka jera. Bahkan beberapa waktu lalu dagangan milik mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan. Namun masih saja beroperasi setelah dangannya dikembalikan. “Selain peringatan, kami juga sering menertibkan PKL tersebut. Cuma mereka terlalu bandel,” tuturnya.
Dia menegaskan tetap akan melakukan penertiban bila para PKL tersebut beroperasi. Bahkan Satpol PP akan bertindak lebih keras lagi, karena para PKL itu telah mengganggu pengguna jalan. Selain itu, trotoar yang ditempati, bukan dikhususkan untuk berjualan.
“Tindakan kami, tetap akan menertibkan. Ini sudah perintah dan tanggung jawab kami sebagai penegak perda,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)