BANGKALAN I koranmadura.com– Setelah dilakukan sejumlah tahap pemeriksaan, Mantan Kasubag Umum Pemkab Bangkalan, Madura, Bagus Hariyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sudah seminggu lalu ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum juga dilakukan upaya penahanan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengaku akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Setdakab Bangkalan. Sejumlah saksi juga akan dipanggil guna menuntaskan kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam menyatakan pendalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kasubag Umum tersebut terus dilakukan. Minggu lalu, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan gelar ekspos perkara dan ditetapkan satu tersangka, yaitu BG. Sejumlah saksi akan diperiksa untuk mengumpulkan data penguat terhadap kasus tersebut.
“Kita akan terus periksa saksi dari pihak ketiga untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/7).
Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud adalah dari rekanan pengeluaran pembelanjaan selama tersangka menjabat. Salah satunya akan memanggil orang-orang SPBU, pihak catering, dan percetakan. Mereka akan dimintai keterangan menyangkut nota pembelian. Namun sayangnya, hingga sampai saat ini, Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihak kejari masih akan menunggu kesepakatan tim penyidik untuk menahan tersangka.
“Tersangka bisa saja ditahan jika dikhawatirkan kabur dan menghilangkan alat bukti. Serta dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang sama. Tapi, itu kalau tim penyidik menyepakati. Kita lihat nanti saja apakah tim penyidik sepakat ditahan atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, untuk pemanggilan terhadap tersangka, Kejari mengaku masih menunggu keputusan dari BPK pusat. Sebab beberapa hari yang lalu pihaknya telah melayangkan surat validasi kerugian negara atas kasus yang terjadi. Meski demikian, kasus tindak pidana korupsi ini dipastikan akan selesai sebelum ulang tahun Kejaksaan pada 22 Juli 2016. “Tetap akan kita genjot tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini. Meskipun kita telah melayangkan surat ke BPK dan masih belum ada respons,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Mantan Kasubag Umum Pemkab Bangkalan diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bahwa ditemukan kejanggalan dalam program pengadaan barang dan jasa TA 2014. Awalnya, anggaran yang dicanangkan sebesar Rp 5 miliar, tetapi ada ketidakwajaran penggunaan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar. (YUSRON/RAH)