SAMPANG, koranmadura.com – Mohammad Rusli sebagai kader Partai NasDem Kabupaten Sampang patut bersyukur. Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (20 September 2016), memenangkan gugatannya terhadap DPP Partai NasDem, sehingga dia akan tetap duduk di kursi legislatif Kabupaten Sampang hingga tahun 2019 mendatang. Rusli dipecat dari keanggotaan partai sekaligus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota komisi IV DPRD.
Humas PN Sampang, Darmo Wibowo Mohammad, mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang putusan gugatan perkara Mohammad Rusli dimenangkan oleh penggugat. Sebab perkara itu dinilai cacat hukum, yakni pemecatan penggugat dari kader partai dan PAW tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Hasil sidang dimenangkan penggugat. Dan Hakim memutuskan pemecatan Mohammad Rusli oleh partai NasDem tidak sesuai dengan AD/ART NasDem,” kata Darmo Wibowo.
Sementara Penasihat Hukum penggugat, Arman Syahputra, mengatakan pemecatan dan PAW yang dilakukan partai NasDem terhadap kliennya tidak beralasan. Karena selama menjadi kader, yang bersangkutan tidak pernah melanggar aturan.
“Pemecatan Rusli dari partai NasDem dan PAW dari anggota DPRD Sampang cacat hukum, tidak ada dasar-dasar yang kuat. Intinya berdasarkan amar putusan pengadilan, Rusli masih berhak menduduki anggota dewan,” terangnya. (MUHLIS/RAH)
