SUMENEP, koranmadura.com – Setelah lama Moh. Salimuddin Nahrawi (53), warga Dusun Murasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi, akhirnya pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru ngaji itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (28 September 2016), sekitar pukul 11.30 WIB.
Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara kasus Sodomi dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Polres Sumenep, sekitar sepekan lalu.
“Hari ini berkas perkara dan tersangkanya baru kami terima. Tersangka kami langsung tahan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Dicky Andi F.
Menururutnya, penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik Polres Sumenep, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Sebelum masa penahanan habis, kami pastikan berkas perkara ini dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri, red) untuk disidangkan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
