SURABAYA– Eksekusi sebuah rumah berlangsung di jl Niaga Dalam 1, Kamis (28/2). Penggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa melakukan eksekusi karena penghuni rumah enggan pindah selama kurang lebih 43 tahun.
Dengan pengamanan ketat dari puluhan aparat kepolisian dari Polsek Bubutan dan tenaga kemananan dari pihak luar. Juru sita PN Surabaya Suko Purnomo membacakan penyitaan rumah peninggalan Belanda tersebut.
Pemohon eksekusi atau pemilik rumah adalah Yayasan Santo Yosef sementara penghuni rumah adalah Simmy Steven.
Saat petugas mengangkut barang-barang miliknya, Steven dan isterinya hanya bisa menatap sambil menangis. Tidak ada perlawanan dari Steven yang sudah tua tersebut. Eksekusi berjalan lancar.
“Penghuni rumah sudah menempati rumah klien kami tanpa pernah membayar sewa,” kata kuasa hukum Yayasan Santo Tosef, Thomas Lamury.
Ditambahkannya, rumah yang merupakan bangunan tua itu memang pernah disewa oleh orang tua Steven. Tetapi pada tahun 1970, orang tua Steven meninggal.
“Sewa rumah jelas tidak bisa diwariskan dari orang tua ke anak. Tetapi Steven tetap menempati rumah itu. Hingga klien kami membutuhkan tempat tersebut,” ujarnya.
Diceritakannya, sejak tahun 2005, yayasan Santo Yosef memberi kompensasi Rp 300 juta agar Steven mau pindah. Steven yang tahu jika bangunan tersebut berharga Rp 2 milyar enggan pindah.
Permintaan yang tak masuk akal itu ditolak. Sebagai gantinya, pihak yayasan menggugat Steven. Di Pengadilan Negeri, Steven kalah. Pihak yayasan kemudian mencoba lagi memberi kompensasi sebesar Rp 125 juta. Tetapi Steven menolak dan malah mengajukan kasasi.
“Hingga sampai di Pengadilan Tinggi dan MA, kami tetap menang. Setelah terusir mereka mau menerima uang kami sebesar Rp 25 juta. Steven akan kami pindahkan ke jl Indrapura ” pungkasnya. (kas)