Korban Kebakaran Pasar Turi
SURABAYA- Ratusan massa yang tergabung dalam persatuan Pedagang Pasar Turi (P3T) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/2) kemarin. Mereka meminta agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang mereka ajukan terhadap Walikota Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dalam orasinya, para pengunjukrasa menganggap Walikota Surabaya dan PT GBP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menilai Walikota Surabaya dan PT GBP melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap para pedagang korban kebakaran pasar turi pada 27 Juli 2007 silam.
Walikota Surabaya diera Bambang DH telah melakukan kesepakatan dengan PT BGP untuk membantu memperdayakan dan membangkitkan para pedagang yang telah menjadi korban kebakaran dengan jalan akan membangun kembali stan stan tersebut dengan nilai sesuai kesepakatan antara Pemkot Surabaya, PT GBP dan P3T . Ironisnya dari MOU atau kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan ” Kami minta ketua PN Surabaya bisa bersikap Adil dan profesional dalam menangani perkara kami karena Saat itu perjanjian awalanya kita disuruh bayar per kiosnya Rp 17 juta sampai 25 juta. Tapi jika terlambat sehari saja kita disuruh bayar Rp 82 juta. Tapi kenyataanya tidak satupun dari kami yang didata ataupun didaftar oleh PT Guna Bumi Perkasa selaku investor,”ungkap Sekretaris P3T H Sahli dalam orasinya kemarin.
Diakui Sahli, karena berkali kali melakukan demo akhirnya melalui Sekretariat Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke PT GBP terkait permohonan pendaftaran stand pasar turi baru. Namun Surat No 511.2/4400/436.2/2012 itu tidak digubris PT GBP. Bahkan mereka telah mematok harga jual stand tersebut mencapai 1 miliar rupiah untuk setiap unit standnya.
“Sikap dan tindakan semacam itulah kita pandang sebagai wan prestasi yang membuat pedagang merasa dirugikan karena pedagang telah kehilangan keuntungan akibat tidak didaftar atau didata oleh PT Gala Bumi Perkasa,”jelas Sahli.
Sedangkan perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan Sahli dalam gugatan tersebut dikarenakan perjanjian kerjasama antara Walikota Surabaya dengan Pihak PT GBP belum mendapat persetujuan dari dewan.
“Selain belum ada persetujuan dari DPRD Kota Surabaya juga dikarenakan hukum atau konsiderans dalam perjanjian itu tidak mencantumkan peraturan peraturan terkait kerjasama daerah,”ungkap dia
Terpisah Kuasa Hukum dari persatuan pedagang pasar turi (P3T) Hadi Pranoto menjelaskan proses persidangan perkara tersebut telah masuk ke agenda mediasi. Namun proses mediasi itu tidak ada titik temu dikarenakan Pemkot Surabaya selaku tergugat tidak mengahdiri jadwal persidangannya.”Bisa saya katakan gagal karena hingga sekarang Pemkot tidak pernah hadiri panggilan sidangnya,”kata dia di PN Surabaya, kamis kemarin.
Saat ditanya gugatan apa saja yang ditempuh P3T untuk bisa kembali mendapatkan stand milik pedagang yang habis dilalap sijago merah itu.”Kami menggugat pembatalan perjanjian kerjasama antara Walikota Surabaya yang saat itu dijabat Bambang DH dan PT Gala Bumi Perkasa dan menuntut Pemkot Surabaya agar menangani dan membangun sendiri pasar turi yang dibiayai dari APBD serya menampung para pedagang yang tergabung dalam P3T,”ungkap dia sembari meninggalkan area PN Surabaya.(kas)