PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus percobaan pencurian yang dilakukan Suda’i, warga Dusun Berru, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, di Dusun Konang Deje, Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, sudah ditangani Polres Pamekasan.
Baca: Mencuri Pagi Hari, Hampir Dibakar Massa
Hal itu disampaikan Kapolsek Galis, AKP Siti Maryatun. Menurutnya, setelah pelaku berhasil ke Mapolsek Galis dilakukan introgasi. Kemudian, pelaku dipindahkan ke Polres Pamekasan demi keamanan.
“Penanganan kasusnya juga sudah kami limpahkan ke Polres. Untungnya disekitar TKP (tempat kejadian perkara) dekat dengan rumah anggota kami, jadi pelaku tidak terlambat diamankan dari amukan massa,” kata AKP Siti Maryatun.
Manurutnya, pelaku diperkirakan sudah mengintai rumah milik Muhsin, warga Dusun Konang Deje, Desa Konang, Kecamatan Galis, itu. Sebab, pelaku tahu jika rumah tersebut sedang ditinggal penghuninya ke pasar.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Pelaku sudah berhasil membuka lemari dan mencari barang-barang berharga, sehingga membaut isi lemari berantakan di lantai. “Tapi, belum sempat menemukan barang berharga, pemilik rumah sudah datang dari pasar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Suda’i nyaris dibakar massa setelah tertangkap hendak mencuri. Beruntung, amarah warga masih bisa terkendali. Warga melampiaskan kekesalannya dengan membakar motor Suzuki Smash M 3099 N, milik pelaku. (ALI SYAHRONI/MK)
