PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menyebutkan terdapat tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat sering terjadi punguran liar (Pungli). Tiga SKPD tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Kantor Imigrasi, dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan Dispenduk Capil yang melayani pembuatan E-KTP, Kartu Keluarg (KK) dan Akta kelahiran, kerap terjadi pungli. Bahkan, belakangan ini banyak masyarakat yang yang mengeluhkan kepada dirinya bahwa proses pembuatan E-KTP, KK dan Akte itu dipungut biaya. Padahal itu gratis.
Di KPPT juga kerap dilaporkan oleh masyarakat kepada DPRD berkanaan pungli tersebut, dan yang paling parah, di Kantor Imigrasi.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat berkenaan dengan pungli ini,” kata Ismail, Jumat (21 Oktober 3016).
Saat kasus pungli ini dikonfirmasi kepada kepala tiga SKPD tersebut, kata Ismail, mereka mengelak bahwa sudah melakukan pungli.
“Kami sering malakukan sidak, ketika kami tanyakan berkenaan laporan masyarakat, ketiga kepala SKPD itu membantah,” terangnya. (RIDWAN/RAH)
