SUMENEP, koranmadura.com– Jajaran Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba, Kamis, 17 November 2016.
Tiga orang itu diantaranya RTO (25) warga Desa Ellak Laok, RFD (19) warga Dusun Loh Daya, Desa Lenteng Timur, dan GLG (20), warga Dusun Jepun, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Ketiganya diamankan di rumah BK warga Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatan Ganding, sekitar pukul 18.10 WIB.
“Benar, tiga orang yang berhasil diamankan, sementara pemilik rumah berhasil melarikan diri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jum’at 18 November 2016.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP, tiga buah korek api, dua Bong atau alat hisap sabu, satu botol Alkohol, 17 Bungkus plastik dengan rincian 9 plastik kecil berisi sabu yang beratnya belum diketahui, dan 8 Bungkus plastik kecil dalam kondisi Kosong. “Barang bukti bersama tiga orang itu sedang dilalukam pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH).
