SUMENEP, koranmadura.com– Badan musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep belum bisa menjadwal penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) menjadi produk hukum. Pasalnya, hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur masih akan ditinjau kembali.
Peninjauan kembali tersebut dipandang perlu utuk dilakukan karena terdapat beberapa kejanggalan, baik pada sisi administratif maupun pada kontennya. Salah satu contoh kejanggalan tersebut adalah adanya nomenklatur baru, Padahal sebelumnya tidak ada. “Belum bisa kita jadwalkan,” kata politisi Wakil Ketua Bamus DPRD Sumenep, Faisal Mukhlis itu, Jumat 18 November 2016.
Semula, penetapan Raperda SOPD itu direncanakan akan diparipurnakan Kamis malam 17 November 2016.
Setelah hasil fasilitasi gubernur turun beberapa waktu lalu, Bamus hanya memberi waktu selama tiga hari kepada Pansus SOPD untuk mempelajari kembali hasil fasilitasi itu. Atau bahkan melakukan klarifikasi.
Lalu bagaimana dengan pembahasan lainnya, seperti pembahasan KUA-PPAS yang harus selesai 30 November 2016 nanti? Menurut Faisal tetap harus menunggu SOPD tuntas. Sebab KUA-PPAS 2017 harus mengaju kepada SOPD yang baru. “Jadi harus diselesaikan satu persatu,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/BETH)
