SAMPANG, koranmadura.com – Penambangan pasir di sepanjang pantai selatan wilayah Sampang, yaitu Kecamatan Camplong kian marak saja. Beberapa tumpukan pasir hasil penambangan ilegal begitu jelas. Padahal, di sebagian titik sudah terdapat larangan untuk menambang pasir.
Kepala Bidang (Kabid) Kelautan Dinas Kelautan Kehutanan dan Perikanan (DKPP) Sampang Moh Mahfud mengatakan, untuk kewenangan pantai saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Povinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Katanya, kewenangan Pemprov hingga berjarak 0-12 mil dari pantai. “Sebelumnya jarak 0-4 mil dikelola kabupaten. Tapi sekarang sudah menjadi ranah Pemprov jatim hingga berjarak 0-12 mil,” katanya, Sabtu, 19 November 2016.
Tidak hanya kewenangan pengelolaannya, Mahfud menerangkan, pengawasannya pun juga menjadi ranah Pemprov Jatim. Pemkab Kabupaten Sampang hanya kebagai koordinasi.
“Perusakan atau penambangan pasir kan sudah ada aturannya. Aparat kepolisian itu sudah bisa menindak. Yang penting itu sudah melanggar hukum. Kami hanya sebatas mengkoordinasikan,” kelitnya.
“Dan ESDM juga yang mengetahui pemetaan titik tambang yang boleh ditambang. Untuk langkah perizinan penambangan itu ke P2T. Teknisnya berada di DKPP Provinsi,” pungkasnya.
Sementara Kabid Pertambangan Disperindagtam Sampang Faisol Ansori mengaku, kewenangan pengelolaan maupun pengawasan berada di Pemprov Jatim. Sedangkan pihaknya mengaku kebagian mengurus materialnya saja. “Kami tidak memiliki kewenangan. Kami hanya mengurus materialnya saja,” jelasnya singkat. (MUHLIS/MK)
