PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendati surat keputusan alokasi pupuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah terbit, namun pupuk bersubsidi belum bisa disalurkan karena belum terbit surat keputusan alokasi pupuk dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikulturan dan Perkebunan, Pamekasan.
Kasi Sarana Produksi dan Permodalan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikulturan dan Perkebunan, Pamekasan, Pamekasan, Abdul Hadi, mengatakan, saat ini draf surat keputusan alokasi pupuk pimpinannya masih sedang disusun. Sehingga, tidak ada penyaluran pupuk bersubsidi pada awal-awal tahun 2017.
Dijelaskannya, surat keputusan dari Pemprov mengatur alokasi pupuk kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sementara untuk surat keputusan dari dinas kabupaten mengatur alokasi pupuk per kacamatan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya diatur di Pergub dan Perbup, sekarang cukup diatur di surat keputusan kepala dinas provinsi dan kabupaten. Sekarang penyaluran belum bisa, karena kami masih garap surat keputusannya,” kata Hadi.
Namun, lanjutnya, petani tidak perlu khawatir. Sebab, penyusunan SK alokasi pupuk tidak membutuhkan banyak waktu, sehingga bisa cepat rampung. Penyaluran pupuk dari produsen ke distributor lalu ke kios bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Satu atau dua hari ke depan surat keputusannya sudah bisa kami selesaikan. Tapi, Sekarang kami masih beres-beres kantor setelah ada perubahan SO perangkat daerah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kuota pupuk bersubsidi Pamekasan, tahun 2017 sebanyak 41.603 ton, dengan rincian jenis Urea 22.829 ton, SP-36 5.335 ton, ZA 6.738 ton, Phonska/npk 3.809 ton, dan Organik 2.592 ton. (ALI SYAHRONI/MK)