SUMENEP, koranmadura.com – Kabar bubarnya tim penertiban aset, seperti disampaikan pelaksana tugas (Plt) Asisten I, Sustono dibantah oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto. Menurutnya, tim penertiban aset tidak bisa serta merta bubar.
Baca: Tim Penertiban Aset Sudah Bubar
“Kata siapa bubar? Tidak bisa bubar,” ungkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2016.
Atok, sapaan Plt Sekda Sumenep, menjelaskan, tim penertiban aset daerah tersebut sifatnya tetap. Sehingga, meskipun masa berlaku SK-nya sampai 2016, tetap bisa diperpanjang. Tim penertiban aset tidak dibatasi oleh tahun anggaran.
“Tim penertiban aset itu tidak dibatasi oleh tahun anggaran. Berbeda dengan pembangunan proyek, misalnya. Kalau sudah selesai, ya, sudah bubar,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal kinerja tim penertiban aset selama tahun 2016 yang tampaknya tak terlalu mencuat ke permukaan publik, Atok menegaskan bahwa tim sudah bekerja, dan sudah menghasilkan sesuatu.
Menurut dia, hasil kerja tim, salah satunya, menjadi masukan kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Aset yang sudah diinventarisasi, seperti tanah Unija. Itu, kan, hasil tim penertiban aset. Kalau eksekusinya nanti, melalui suatu proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Asisten I Setkab Sumenep, Sustono, yang sebelumnya memang didapuk sebagai ketua tim, enggan dikonfirmasi wartawan soal hasil kerjanya selama 2016. Dia beralasan sudah tak memiliki kewenangan karena SK-nya hanya sampai 2016.
FATHOL ALIF
