SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Sumenep membidik empat toko semi modern di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini untuk dilakukan penutupan sementara.
Itu akan dilakukan karena keempat toko semi modern tersebut telah beroperasi sebelum mengurus izin. Hanya saja, Kepala DPM & PTSP, Abd. Madjid, tidak menyebutkan di mana saja keempat toko yang disasar pihaknya. Dia hanya menyebutkan, salah satunya ada di Kecamatan Kota.
Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep itu mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pengelola keempat toko dimaksud. Jika tetap tak diindahkan sampai surat teguran ketiga, DPM & PTSP akan mengirimkan surat peringatan kembali, sebelum dilakukan penutupan sementara hingga yang bersangkutan mengurus izin.
Madjid mengaku tidak bisa langsung melakukan penutupan sementara. Pasalnya, kebiasaan yang sering terjadi selama ini, masyarakat yang ingin membangun usaha toko semi modern memang tidak langsung mengurus izin. Tapi masih menunggu pangsa pasar lebih dulu.
“Karena untuk IMB itu memang lumayan. Harus ada retribusinya. Tapi kami sudah layangkan surat teguran kepada mereka. Kalau sampai teguran ketiga tetap, maka akan kami tutup sementara,” tukasnya kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2017.
Sebelumnya, DPM & PTSP sudah melakukan penutupan sementara terhadap toko semi modern dan cafe di Jl. Arya Wiraraja, Sumenep, karena beroperasi tak mengantongi izin. Pasca dilakukan penutupan, menurut Madjid, yang bersangkutan saat ini sudah melakukan proses ini. “Nanti kalau sudah selesai, akan kita buka lagi,” pungkasnya.
FATHOL ALIF/MK
