PAMEKASAN, koranmadura.com – Pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah bercerai, yakni Abd Manan bin Hamadin (62) dan Hj Siti Sulaihah binti Kamil (33) saling rebut kios di Pasar Kolpajung Pamekasan, Selasa, 31 Januari 2017.
Kios berukuran 3×5 meter tersebut dikuasai Siti Sulaihah sejak sebelum bercerai dengan suaminya Abd Manan. Pasangan ini telah dikarunia anak atas nama Alfan Agus Setiawan (6).
Setelah bercerai, Abd Manan ingin kembali menguasai kios di dalam pasar Kolpajung tersebut dengan memohon eksekusi ke Pangadilan Agama Pamekasan dan dikabulkan.
Eksekusi kios diawali dengan pembacaan penetapan No 02/Pdt.G/Eks/2016/PA.Pmk oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Hairul.
Setelah eksekusi dibacakan, Hairul menyerahkan kios kepada Abd. Manan selaku pemohon dan pemenang gugatan dengan termohon Siti Sulaihah binti Kamil.
Dalam bacaan eksekusi, Abd Manan diwajibkan membayar idah senilai Rp. 1.500.000 dan menafkahi Alfan Agus Setiawan (hasil perkawinannya dengan Siti Sulaihah binti Kamil) minimal Rp. 500.000 per bulan hingga menikah.
Pantauan koranmadura.com, saat eksekusi kios berlangsung kedua belah pihak tidak ada di lokasi. Informasinya, Siti Sulaihah binti Kamil ada di Pengadilan Agama.
Informasi di lokasi menyebutkan, kios tersebut atas pemberian Abd Manan sebelum bercerai. Siti Sulaihah binti Kamil tidak terima pemberian kios itu ditarik kembali, apalagi sudah dikaruniai anak.
“Kabarnya, kios ini akan diserahkan kepada anak Abd Manan hasil perkawainan dengan istri tuanya. Siti Sulaihah binti Kamil menolak, karena juga memiliki anak,. Siti Sulaiha menerima bila kios itu diserahkan kepada anaknya sendiri,” kata kerabat Siti Sulaihah binti Kamil, yang enggan disebut identitasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telapon selulernya, Siti Sulaihah binti Kamil tidak bisa berucap. Ia hanya menangis histeris.
Sementara itu, Wakil Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendy enggan membeberkan soal eksekusi kios tersebut. “Mohon maaf, kami tidak bisa komentar,” ungkapnya. (RIDWAN/MK)
