SUMENEP, koranmadura.com – Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) melaporkam Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Jawa Timur, A Shadik, ke Kepolisian Resor setempat dengan dugaan terlibat penghinaan agama, Senin, 6 Maret 2017.
Laporan itu diterima petugas dibagian Kanit Pidana Umum Polres Sumenep. Berdasarkan analisis yang dilakukan pelapor, Kadisdik A Shadik turut serta melakukan penghinaan agama dengan cara menerbitkan surat rekomendasi.
Selain itu, GAKI juga melaporkam Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) Mohammad Nasir dan juga pengurus Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM). “Laporan secara tersurat kami telah sampaikan ke Polres tadi pagi,” kata Ketua GAKI Farid, Senin, 6 Maret 2017.
Sebagaimana diketahui, DHC 45 Sumenep bersama yayasan SBM melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.
Siswa peserta sosialisasi mendapat bingkisan yang didalamnya berisi atribut Kristen seperti salib, buku gambar Yesus, dan alat sekolah lain yang bertuliskan ajakan agar mencintai dan menggantungkan hidup pada Yesus
Menurut Farid, ketiga lembaga itu mempunyai peran masing-masing, Yayasan SBM sebagai pelaku, sedangkan DHC 45 dan Disdik dinilai telah membantu penyebaran kristenisasi di daerah yang mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan analisis yuridis yang dilakukan GAKI, tindakan tersebut melanggar Undang-Undnag Nomor 39/1999, sebab penyebaran paket tersebut diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekpresi sesuai dengan tingkatan intelektualitasnya dan berada di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
“Ini sudah jelas, karena sasarannya mayoritas beragama Islam, apalagi ditambah hadiah Al Kitab Bibel, permainan Kristen dan peraga Kristen sehingga masuk kategori adu domba sehingga menyebabkan konflik horisontal,” jelasnya.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 156b KUHP. Dalam pasal itu disebutkan: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan dengan cara di luar ketentuan hukum.
“Dalam pasal itu sudah jelas tidak diperbolehkan bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama dianut di Indonesia,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Farid, tindakan itu juga bertentangan dengan hasil keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979 BAB III Tentang Tata Cara Penyiaran Agama.
Sesbagimana dalam pasal 4 disebutkan, pelaksana penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditunjukan terhadap orang tua atau kelompok orang yang telah, memeluk/menganut agama lain dengan cara menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang pakaian makanan dan atau minuman, pengibatan obat-obatan dan bentuk-bentuk lain apapun agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain indah dan memeluk/menganut agana yang lain berpindah dan memenluk agama yang disiarkan.
“Atau dengan cara menyebar pamflet atau buku-buku dan bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Dengan begitu antara tiga lembaga itu sudah bersekongkol,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan penjelasan. Mantan Kapolsek Kalianget itu mengaku belum mengetahui. “Tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
