SUMENEP, koranmadura.com – Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan dua orang yang ditengarai pelaku penjambretan. Dua pria itu diamankan setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dalam dua bulan terkahir.
Dua orang itu adalah Busri alias Buthok, warga Batabata Laok Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan. Pria ini diamankan polisi saat berada di rumahnya, Senin, 3 April 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Busri berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Lamri (27), warga Dusun Gunggung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding. Lamri diamankan pada Minggu, 2 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya terlibat dalam aksi jambret bulan lalu. Makanya kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 3 April 2017.
Dikatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2017 lalu. Pada saat itu, Supi Yuliani, warga Dusun Daja Lorong Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi menjadi korban jambret yang diduga dilakukan oleh dua orang tersebut saat melintas di jalan raya Ganding-Lenteng, tepatnya di di depan kantor KUA Kecamatan Ganding.
Atas peristiwa itu, korban melapor kepada petugas kepolisian dengan surat laporan nomor: LP/2/II/2017/Polsek tanggal 27 Februari 2017. Tidak lama kemudian Polsek Ganding mengeluarkan sprinkap dengan nomor : Sprin.Kap/5/IV/2017/Polsek tanggal 2 April 2017 dan Sprinkap Nomor : Sp Kap/6/IV/2017/Polsek, tgl 2 April 2017 untuk penangkapan tersangka atas nama Busri.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (JUNAIDI/MK).
