SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Madura, Jawa Timur. Namun, sampai sekarang kabupaten ini belum memiliki regulasi tentang tata niaga tembakau.
Belum adanya regulasi tersebut, dimungkinkan tembakau luar daerah masuk ke daerah ini. Hal itu juga bisa mengancam tembakau lokal tak terserap oleh gudang atau pubrik.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, mengatakan, pihaknya memang memiliki keinginan untuk membuat regulasi tata niaga tembakau. “Saya berharap memang ada regulasi tentang tata niaga tembakau di Sumenep,” katanya, Senin, 15 Mei 2017.
Namun untuk saat ini, pembuatan regulasi tersebut belum cukup memungkinkan. Sebab, terkait hal ini, legislatif masih memiliki agenda untuk menuntaskan sejumlah raperda, baik usulan eksekutif maupun prakarsa DPRD.
Selain hal tersebut, pria yang akrab disapa Oyuk ini mengaku masih akan menggali pengetahuan lebih mendalam kepada daerah-daerah yang telah sukses menerapkan regulasi tata niaga tembakau.
“Dengan regulasi seperti itu, nanti kami ingin, misalnya, pihak pabrikan yang melakukan pembelian tembakau di Sumenep harus memiliki kuasa pembelian di Sumenep juga. Sehingga regulasi ekonominya juga berputar di Sumenep,” ujarnya.
Sesuai data di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, tahun ini ploting area tembakau ialah 21.893 hektare (ha) dari potensi area 28 ribu ha. (FATHOL ALIF/MK)