PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 40 ribu warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam tidak memilih pada Pilkada 2018.
Hal itu disebabkan mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikan ketua KPUD Pamekasan, Moh. Hamzah, Rabu, 24 Mei 2017.
Menurut Hamzah, salah satu syarat utama untuk mendapatkan hak pilih harus memiliki tanda pengenal berupa e-KTP.”Syarat menjadi calon pemilih adalah harus memiliki e-KTP, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2014,” kata Moh. Hamzah
Namun ada cara lain agar hak pilih mereka tetap digunakan, yaitu harus dapat keterangan e-KTP sementara bagi warga yang sudah melakukan perekaman.“Kita akan berupaya agar ribuan warga yang tidak punya e-KTP tetap mendapat hak suara,” jelasnya. (RIDWAN/MK)