SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Titik Suryati memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Sanksi tetap ada apabila terbukti,” katanya, Selasa, 25 Juli 2017.
Dia menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. “Namun, kita tidak bisa memvonis sebelum kita tahu benar. Makanya, kita masih lakukan pendataan,” ucapnya.
Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu menjelaskan Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pendataan tersebut. “Secara lisan Pak Bupati menyuruh untuk melakukan pendataan, sehingga diketahui dimana saja PNS yang dicurigai,” ungkapnya.
Inspektorat kemudian akan memanggil mereka. Hasil pemeriksaannya, lanjut perempuan yang akrap dipanggil Titik ini, akan diberikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
“Berkas itu kami terima setelah BAP (berita acara pemeriksaan) selesai. Jadi, sanksi itu tidak serta merta diberikan. Ini bukan seperti TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sumenep R Idris belum bisa memberikan keterangan secara detail menyikapi hal itu. Mantan Kepala Bappeda itu terkesan menghindari wartawan. “Ke Kafrawi (kepala Kesatuan Bangsa dan Politik),” kilahnya.
Pemerintah setempat mengambil sikap tegas atas semua pengikut HTI karena badan hukum organisasi itu telah dicabut oleh Kemenkumham, setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017, mengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ideologi HTI mengusung konsep khilafah dan transnasional sehingga dinilai bertentangan dengan Pancasila. (JUNAIDI/RAH)