SUMENEP, koranmadura.com – Proses pemberhentian Hadi Soetarto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hampir selesai. Saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat hanya menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kepala BKPSDM Sumenep R Titik Suryati, jika rekomendasi sudah selesai, maka akan segera diproses di tingkat kabupaten. Untuk itu, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan jajaran pemerintah di tingkat provinsi. “Rabu kemarin kami koordinasi, hasilnya masih diproses,” ungkapnya, Rabu, 26 Juli.
Masih kata mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tersebut telah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ke Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Selasa, 11 Juli 2017.
MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan. Sementara Hadi Soetarto akan memasuki masa pensiun pada Juli 2018.
Selama belum ada surat keputusan dari bupati yang menyetujui pengajuan permohonan MPP, maka pemohon yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Kalau SK Bupati tentang MPP sudah turun, maka pemohon secara otomatis akan bebas tugas dari jabatannya. Dan dinyatakan pensiun ketika sudah masuk batas usia pensiunnya,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)