PAMEKASAN , koranmadura.com – Bupati Pamekasan Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 2 Agustus 2017. Namun tak satu pun petugas dari komisi anti rasuah itu memberikan keterangan resmi terkait panangkapan tersebut.
Sejumlah media di dunia maya menurunkan laporan berbeda. JawaPos.com, seperti dikutip indopos.com, menyebutkan bahwa orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu ditangkap karena diduga terlibat kasus pemberian ‘upeti’ senilai Rp 250 juta kepada Kajari setempat yang dibawa oleh anak buah Inspektorat, Rabu pagi, 2 Agustus 2018. Upeti ini disebut-sebut atas persetujuan Bupati.
Sedangkan mediaindonesia.com menyatakan Achmad Syafii diringkus KPK karena diduga terlibat kasus penyimpangan ADD-DD 2015-2016. Hingga saat ini, sudah ada 12 orang yang ditangani KPK, di antaranya adalah Bupati Achmad Syafii, beberapa kepala desa di Pamekasan, Kajari, dan beberapa staf di Kejari setempat.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagaimana dikutip viva.co.id, mengatakan penangkapan bupati tersebut sedang dicermati relasinya dengan kasus dana desa yang sedang ditangani KPK di Kota Gerbang Salam itu. “OTT diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di sana. Kami juga tengah mengamati relasinya dengan dana desa,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017. (RAH)