SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sampang tidak kompak mengurusi pasar modern tanpa izin.
Indikasinya, pihak DPM-PTSP cekcok dan melakukan pengusiran terhadap anggota Satpol PP karena mengajak melakukan penyegelan salah satu toko modern tanpa izin di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh Jalil mengatakan, tugas pengawasan dan penindakan terhadap toko modern tak berizin adalah kewenangan DPM-PTSP, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 15.
“Kami hanya meminta pihak Perizinan ikut melakukan penyegelan toko tak berizin, kenapa antar instansi kok tidak kompak, ada apa ini,” ucap Jalil, Kamis, 7 September 2017.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Data dan Informasi DPM-PTSP Sampang, M Suaidi mengaku penolakan tersebut karena belum mengantonggi surat disposisi dari atasanya. Pihaknya melakukan pengusiran lantaran dianggap menganggu ketenangan kantornya.”Ini kantor saya. saya punya hak disini. Tolong keluar,” tegasnya. (MUHLIS/MK)