SUMENEP, koranmadura.com – Rapat paripurna tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018 kembali digelar, Sabtu, 14 Oktober 2017 dengan agenda Jawaban Bupati Sumenep terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma itu tidak berjalan mulus. Lebih dari separuh wakil rakyat di gedung parlemen tidak hadir. Sehingga, rapat tersebut harus ditunda.
Sesuai daftar hadir, hanya 13 anggota dewan yang hadir dalam rapat dimaksud, sisanya 38 orang dinyatakan tidak hadir. “Dengan pembacaan daftar hadir barusan, dengan alasan masing-nasing, rapat paripurna kami tunda hingga 60 menit,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki mengatakan mayoritas anggota tidak hadir tanpa keterangan. “Sesuai daftar hadir ada 26 yang tanpa kerangan, yang izin 10 orang dan satu orang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, ada beberapa alasan ketidakhadiran anggota dewan dalam paripurna. Salah satunya karena pimpinan melakukan kunjungan kerja (kunker).
Sesuai hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD, paripurna tidak diperbolehkan hingga pembahasan selesai. “Akhirnya anggota dewan boikot, dan paripurna tak kourum,” kata salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya. (JUNAIDI/MK)