SAMPANG, koranmadura.com – Korban kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH (49), yang bertugas di SDN Gulbung 3, Sampang, Madura, Jawa Timur, dipastikan lebih dari seorang. Bahkan diduga sampai enam orang.
Salah satunya F, warga Dusun Berek Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, masih tetangga MH, yang telah melapor ke polisi, Senin, 6 November 2017. Selain F, ada lagi dua gadis lainnya, juga melaporkan MH ke polres setempat, Selasa, 7 November. Hal ini diungkapkan oleh Divisi Perberdayaan Perempuan dan Anak Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) koorda Sampang Siti Farida.
“Saat ini, kami mengantarkan A (15), warga Dusun Berek Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Kemarin, korban F (15). Dan A juga merupakan korban pedofilia yang dilakukan oleh MH. Ada tiga korban yang melaporkan kepada kami. Cuma satunya warga Kecamatan Torjun dan berniat langsung kesini. Jadi, hari ini dua korban melaporkan bersamaan,” ucapnya usai melakukan pendampingan kepada A di ruang pemeriksaan.
Menurut Siti Farida, F digagahi MH pada 2013. Sedangkan A, korban MH pada 2016.
Modus pelaku kepada A, agar A mendapatkan pasangan yang tampan dan kaya harus berhubungan intim dengan MH sebanyak tiga kali. A juga diiming-imingi dengan sejumlah uang dan handphone.
“Uangnya sebesar Rp 100 ribu dan HP Android. Tapi, A tidak mau. A digagahi di sekitar waduk yang berada di belakang rumah tersangka pada bulan puasa. Saat selesai buka puasa, pelaku berhubungan badan dengan A dan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Awalnya, korban tidak berani mengaku karena memang menginginkan cowok ganteng, kaya, dan itu juga aib. Tapi karena sebelumnya ada yang melapor, akhirnya A juga berani buka mulut. Korbannya ini ditengarai sampai enam orang,” ujarnya.
Lebih Jauh Farida mengatakan, bagi pelaku pedofilia yang mempunyai status khusus seharusnya dikenakan sanksi tambahan, sesuai pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
“Di ayat 3 itu dijelaskan, orang tua, pendidik ataupun tenaga kependidikan itu dikenakan sanksi tambahan sebanyak sepertiganya pasal 81. Jadi pelaku dikenakan hukuman 20 tahun,” terangnya. (MUHLIS/RAH)