PROBOLINGGO – Anggota Polres Probolinggo berhasil menggrebek kampung petasan, yang selama ini diketahui sebagai kampung petasan dengan skala besar. Hasil dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan kilo bubuk potasium bahan pembuat petasan. Selain itu juga, polisi berhasil mengamankan selongsong kertas dan peralatan pembuat petasan.
Anggota gabungan Polres Probolinggo langsung menyisir setiap rumah di dusun Opoh-Opoh Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Minggu (13/7) dini hari. Penyisiran langsung dipimpin Kapolres Probolinggo, AKBP. Endar Priyantoro, dikampung yang ditengarai sebagai pusat produksi petasan dalam skla besar.
Khusus dalam bulan Ramadhan dan menghadapi lebaran, polisi terus menyisir desa-desa yang seringkali memproduksi petasan selalu meloloskan diri saat penggrebekan.Hasil dari penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan produksi berskala besar dirumah, AH (28) warga RT 03 RW 04 Desa Opo-Opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Saat digerebek pemuda pengangguran tengah membuat slongsongan petasan, akhirnya 20 kilogram bubuk potasium yang merupakan bahan dasar pembuatan petasan dan ratusan lebih petasan berbagai ukuran siap dijual dapat diamankan petugas.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan ribu selongsong kertas bernagai ukuran, baik yang sudah terisi bubuk potasium maupun yang belum terisi, serta peralatan untuk membuat petasan.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP. Endar Priyantoro, mengatakan penggrebekan tersebut sengaja dilakukan dengan tujuan untuk menekan adanya korban yang terkena ledakan petasan. “Produksi petasan rumahan ini beromset puluhan juta rupiah,”ujar Pria pernah menjadi anggota penyidik KPK.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti dibawake Mapolres Probolinggo. Sementara pelaku pembuatnya masih dalam pengejaran polisi. “Saya menghimbau agar warga segera menghentikan proses pembuatan petasan. Pasalnya ancaman hukuman kepada pelaku yang membuat tergolong masuk melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, “pungkas AKBP. Endar Priyantoro.(hud).