SUMENEP, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur, H Asraruddin digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan penyerobotan tanah milik Nik Diya alias Yusuf (alm).
Perbuatan H Asraruddin itu dinilai masuk ke ranah perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga keempat orang yang mengaku ahli waris, Adnin bin Matrahim, Buria Binti Matrahim, Sawiya Binti Matrahim, dan Hamsiyah binti Matrahim terpaksa menempuh jalur hukum.
Gugatan yang dikuasakan kepasa Syafrawi, SH & Patners itu ditanggapi H Asraruddin. Menurutnya, semua gugatan yang diajukan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai fakta. “Bohong semua, Pak,” kata H Asraruddin saat dihubungi melalui teleponnya, Kamis, 7 Desember 2017.
Menurutnya, tanah sekitar 2.591 hektare milik Nik Diya alias Yusuf (alm) didapat dengan cara yang sah. “Ahli waris yang menjual ke saya,” katanya dengan menggunakan bahasa Madura.
Transaksi jual beli itu dilakukan sekitar 1980. Pihaknya membeli kepada adiknya Nik Diya alias Yusuf. Saat proses pembelian mendatangkan saksi yang juga termasuk ahli waris. Kendati demikian, pada 1990 kepemilikan tanah tersebut baru dimutasi. Saat ini, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carek). “Tidak benar, Pak. Bohong semua (gugatan). Saat proses pembelian ada tiga orang. Bahkan saat ini ada ahli waris yang menjual,” jelasnya.
Meskipun telah terjadi jual beli, Asraruddin mengaku pada saat itu tidak mempunyai bukti konkret karena tidak ada akte jual beli (AJB). Oleh sebab itu, nanti dalam agenda persidangan yang ketiga kalinya, Asraruddin menyatakan akan hadir agar persoalan tersebut terselesaikan. “Insya Alah hadir. Soalnya mau pakai pengacara tidak punya uang, apalagi saya saat ini lagi sakit,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Syafrawi menanggapi dingin pernyataan H Asraruddin karena kasusnya sudah masuk di PN. “Ada hakim nanti yang akan memutus. Kami juga punya bukti kuat,” ungkapnya.
Sat ini tanah tersebut telah dijualbelikan kepada 12 orang. Di atas tanah tersebut sudah dibangun perumahan warga dan APMS. (JUNAIDI/RAH)