SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep A Busyro Karim beserta ASN yang berkantor di Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berkantor di atas lahan ilegal. Pasalnya, hingga awal 2018 proses pembuatan sertifikat sebagai legalitas formal kepemilikan lahan belum selesai.
“Kami masih proses itu, masih proses,” kata Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Charto, Rabu, 10 Januari 2018.
Charto mengakui proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dulakukan. Namun, hingga saat ini belum selesai. Sehingga ke depan akan menjadi fokus utama dalam penertiban aset milik pemerintah daerah. “Tetap diproses itu nanti,” ungkapnya tanpa menyebutkan kendala dan langkah-langkah yang bakal dilakukan dalam percepatan pensertifikatan lahan kantor Sekretariat Daerah itu.
Hanya saja, dalam perjalanannya, kata Charto, banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sebagian aset milik pemerintah daerah. Salah satunya status kepemilikan tanahnya dimiliki Yayasan Penambahan Sumolo (YPS). Sehingga tidak bisa disertifikat. “Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat,” jelasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)