SUMENEP, koranmadura.com – AS terduga pelaku pemerkosaan pada ST (26) warga Dusun Sumur Elos, Desa Timur Jang Jang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan. Pria 46 tahun itu hanya bisa pasrah saat polisi menjemputnya di rumahnya.
Keperawanan Gadis 26 Tahun Direnggut Tetangga di Kamar Tidurnya
“Ditangkap pada hari Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, Dusun Somor Elos Desa Timur Jang-Jang, Kangayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Minggu, 14 Januari 2018.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah petugas Kepolisian Polsek Kangayan, Pulau Kangean mendapatkan laporan. Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan.
Saat diamankan, AS tidak melakukan perlawanan. Sehingga memudahkan petugas untuk menggelandang pria yang berprofesi sebagai petani itu ke Kantor Polsek setempat. “Hasil pemeriksaan sementara, AS mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ST,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu Celana short ketat warna hitam, satu Celana dalam warna hitam, satu kaos lengan pendek warna hijau, Sebuah sampir atau kain jarik motif bunga, satu sarung warna merah bata (orang Kangayan menyebut warna Kuning) motif bunga, satu tikar dari daun Pandan, dan satu lampu senter warna putih kombinasi ungu. “Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya ST (26) warga Dusun Sumur Elos, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, menjadi korban pemerkosaan AS (46) yang tak lain adalah tetangga korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Desember 2017 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur lelap di kamarnya. Namun kasus ini baru dilaporkan 13 Januari 2018 lalu.
Akibat peristiwa ini, selain kehilangan keperawanannya, ST mengalami trauma mendalam dan kesakitan pada alat vitalnya. (JUNAIDI/BETH)