SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di 7 Kecamatan Kepulauan.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan untuk sementara waktu penyelidikan perkara itu dihentikan hingga mendapatkan alat bukti baru. Namun, apabila dalam waktu dekat ini penyidik mengantongi bukti baru, maka perkara tersebut akan diproses kembali. “Kasarnya bukan di-“86”-kan,” katanya, Selasa, 16 Januari 2018.
Sesuai aturan, kata Bambang, penyelidikan tidak diperbolehkan terlalu lama, yakni selama 2×30 hari. Apabila belum selesai bisa diperpanjang kembali selama 2×30. Jika proses penanganannya belum selesai juga harus segera disikapi. Salah satunya, dihentikan sementara sembari mencari alat bukti baru. “Kalau menemukan alat bukti baru, ya kami segera naikkan lagi kasusnya,” tegas pria asal Malang itu.
Untuk diketahui, kasus penyimpangan pendistribusian raskin dilaporkan sejak 2008, mencakup Kecamatan Arjasa, Kangayan, Sapeken, Masalembu, Raas, Gayam, dan Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi Sumenep.
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2011, pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp18.2 miliar lebih (JUNAIDI/RAH)