JAKARTA, koranmadura.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan kebakaran di JL Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari pekan lalu, dipicu oleh tindakan pria berinisial S ini. S diketahui membakar rumahnya sendiri, kemudian api menjalar ke rumah warga lainnya.
Kobaran apai melahar sejumlah bangunan di 10 RT. Di antaranya di RT 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, dan RT 016 di RW 003. S ditetapkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika dengan sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Hengky, Senin, 29 Januari 2018.
Sebelum sanksi itu dijatuhkan atasnya, pihak kepolisian mengaku akan memeriksa kejiwaan S terlebih dahulu, karena S mengaku mendapatkan bisikan gaib yang memerintahkan dirinya membakar rumah. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia bakar ini karena pengaruh daripada gaib,” ucapnya.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api di kawasan padat penduduk dengan luas sekitar 3.500 meter persegi tersebut. Akibat kebakaran tersebut, 2.400 orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. (kompas.com/rah)