SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur, Fajar Rahman, mengungkapkan, seluruh aktivitas penambangan galian C di kabupaten paling timur Pulau Madura tidak berizin. Meski begitu, sejauh ini baru satu penambangan yang ditutup sementara.
“Kami sudah koordinasi dengan perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), rata-rata pertambangan di Sumenep tidak ada yang berizin,” katanya, Kamis, 1 Februari 2018.
Dari semua aktivitas penambangan ilegal di Sumenep, menurut dia, baru satu lokasi ditutup sementara. Bukan oleh pihaknya, melainkan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Pertambangan yang ditutup sementara itu ialah di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Selasa lalu, 30 Januari 2018.
Menurut Fajar, Pol PP Sumenep tidak bisa melakukan penertiban penambangan ilegal lainnya karena alasan kewenangan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sebab merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur.
“Kemarin waktu bersama Satpol PP Provinsi, sebenarnya kami mendatangi beberapa titik. Tapi ternyata yang ada aktivitasnya hanya satu lokasi. Sehingga hanya satu itu yang ditutup sementara. Tapi tidak ada police line-nya. Karena tidak bersama tim penuh,” tambah dia, menjelaskan. (FATHOL ALIF/MK)